Lowongan PPPK Teknis Bawaslu Resmi Dibuka, Ini Posisi Jabatan dan Cara Daftarnya

Senin, 26 Desember 2022 | 04:05 WIB Sumber: Kompas.com
Lowongan PPPK Teknis Bawaslu Resmi Dibuka, Ini Posisi Jabatan dan Cara Daftarnya

ILUSTRASI. Bawaslu tengah membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


PPPK - JAKARTA. Ingin bekerja di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)? Saat ini, Bawaslu tengah membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022. 

Melansir informasi yang diterima Kontan, lowongan kerja PPPK ini diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022. Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.  

Lowongan PPPK Teknis ini terbuka untuk warga Indonesia lulusan Sarjana Strata I (S1), Diploma IV (DIV), dan Diploma III (DIII). 

Berikut informasi seputar lowongan PPPK Teknis Bawaslu. 

Jabatan yang dibuka

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara 
- Jumlah formasi: 2 

2. Ahli Pertama - Arsiparis 
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan 
- Jumlah formasi: 15 

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 
- Kualifikasi pendidikan : S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen 
- Jumlah formasi: 1  

Baca Juga: Catat, Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Berlangsung Sampai 6 Januari 2023

4. Ahli Pertama - Perencana 
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen 
- Jumlah formasi: 384 

- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan 
- Jumlah formasi: 4 

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat 
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan 
- Jumlah formasi: 366 

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer 
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer 
- Jumlah formasi: 133 

7. Terampil - Arsiparis 
- Kualifikasi Pendidikan : D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan 
- Jumlah formasi: 368 

8. Terampil - Pranata Komputer 
- Kualifikasi Pendidikan : D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer 
- Jumlah formasi: 447 

Baca Juga: Daftar 22 Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Seleksi PPPK Teknis

- Kualifikasi pendidikan : D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer 
- Jumlah formasi: 16 

9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 
- Kualifikasi pendidikan : D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara 
- Jumlah formasi: 228

Unit Kerja Penempatan

Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Cara mendafar PPPK Teknis Bawaslu

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;

C. Pelamar Umum:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:
a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
g. Pas photo berlatar belakang warna merah;
h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas); dan
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

Baca Juga: Hore! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dipastikan Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Tahapan seleksi PPPK Teknis Bawaslu

A. Tahapan seleksi pelamar PPPK terdiri atas:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi;

B. Seleksi Administrasi:
1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.
2. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui
verifikasi dokumen pelamaran.
3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.
4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi 5
tersebut. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

C. Seleksi Kompetensi:
1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan.
2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural;
d. Seleksi Wawancara:
Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

D. Sistem Kelulusan
Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru