Tahapan seleksi PPPK Teknis Bawaslu
A. Tahapan seleksi pelamar PPPK terdiri atas:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi;
B. Seleksi Administrasi:
1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.
2. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui
verifikasi dokumen pelamaran.
3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.
4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi 5
tersebut. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.
C. Seleksi Kompetensi:
1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan.
2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural;
d. Seleksi Wawancara:
Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
D. Sistem Kelulusan
Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News