Maaf! Jakarta tidak ramah bagi pemudik bandel, masuk Jakarta wajib rapid test dan PCR

Selasa, 26 Mei 2020 | 05:00 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Maaf! Jakarta tidak ramah bagi pemudik bandel, masuk Jakarta wajib rapid test dan PCR


VIRUS CORONA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak mau kecolongan wilayahnya kembali menjadi episentrum penyebaran virus corona Covid-19.

Karenanya Gubernur DKI Jakarta mengerapkan aturan ketat bagi seluruh warga baik warga DKI Jakarta maupun non DKI Jakrta yang hendak bekerja di Jakarta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

Aturan ketat protokol kesehatan ini guna mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Bagi Anda yang berencana masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB, maka persiapankan lah diri Anda dengan sebaik-baiknya, termasuk juga untuk urusan perizinannya.

Baca Juga: Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini

Dalam sebuah tautan informasi warga di salah satu grup percakapan warga di Jakarta Senin ini (25/5), disebutkan bahwa setiap orang yang akan masuk ke Jakarta, begitu pula sebaliknya, keluar Jakarta maka wajib mengurus surat keluar izin keluar masuk (SIKM). 

Kalau tidak punya SIKM tersebut, maka ada dua pilihan yang harus menjadi pilihan Anda. Pertama, putar balik ke tempat asal (jika menggunakan kendaraan darat), atau bersedia melakukan isolasi mandiri di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Sabtu (23/5) positif 6443 orang, meninggal 504, sembuh 1.587

Nah, untuk warga yang berencana datang ke Jakarta menggunakan pesawat, maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. 

Selain harus memiliki SIKM, maka orang yang bersangkutan juga wajib  memiliki surat hasil test swab PCR. Pelaksanaan tes swab sendiri bisa dilakukan di kota keberangkatan. Kalau tidak punya hasil tes tersebutm maka orang bersangkutan tidak diiizinkan melakukan boarding pesawat.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru