Maaf! Jakarta tidak ramah bagi pemudik bandel, masuk Jakarta wajib rapid test dan PCR

Selasa, 26 Mei 2020 | 05:00 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Maaf! Jakarta tidak ramah bagi pemudik bandel, masuk Jakarta wajib rapid test dan PCR


VIRUS CORONA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak mau kecolongan wilayahnya kembali menjadi episentrum penyebaran virus corona Covid-19.

Karenanya Gubernur DKI Jakarta mengerapkan aturan ketat bagi seluruh warga baik warga DKI Jakarta maupun non DKI Jakrta yang hendak bekerja di Jakarta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

Aturan ketat protokol kesehatan ini guna mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Bagi Anda yang berencana masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB, maka persiapankan lah diri Anda dengan sebaik-baiknya, termasuk juga untuk urusan perizinannya.

Baca Juga: Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini

Dalam sebuah tautan informasi warga di salah satu grup percakapan warga di Jakarta Senin ini (25/5), disebutkan bahwa setiap orang yang akan masuk ke Jakarta, begitu pula sebaliknya, keluar Jakarta maka wajib mengurus surat keluar izin keluar masuk (SIKM). 

Kalau tidak punya SIKM tersebut, maka ada dua pilihan yang harus menjadi pilihan Anda. Pertama, putar balik ke tempat asal (jika menggunakan kendaraan darat), atau bersedia melakukan isolasi mandiri di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Sabtu (23/5) positif 6443 orang, meninggal 504, sembuh 1.587

Nah, untuk warga yang berencana datang ke Jakarta menggunakan pesawat, maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. 

Selain harus memiliki SIKM, maka orang yang bersangkutan juga wajib  memiliki surat hasil test swab PCR. Pelaksanaan tes swab sendiri bisa dilakukan di kota keberangkatan. Kalau tidak punya hasil tes tersebutm maka orang bersangkutan tidak diiizinkan melakukan boarding pesawat.

SELANJUTNYA>>>

Rupanya, informasi dari grup percakapan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Baca Juga: Ini jadwal operasional beberapa bank di libur kedua Lebaran

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

SELANJUTNYA>>>

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di  keterangan resmi  Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan yang disebutkan di laman corona.jakarta.go.id, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5).

Baca Juga: Adik Via Vallen positif corona, ini pelajaran berharga yang bisa kita ambil

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Anies sengaja menerapkan aturan tersebut karena tidak mau kerja keras menurunkan jumlah pertambahan pasien positif corona atau Covid-19 ini jadi sia-sia.

Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan angka kasus Covid-19 tertinggi dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 orang, rinciannya 2.044 orang masih dalam perawatan, 1.648 orang sembuh, 506 yang meninggal dunia dan sebanyak 2.430 orang melakukan isolasi mandiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru