Maaf! Jakarta tidak ramah bagi pemudik bandel, masuk Jakarta wajib rapid test dan PCR

Selasa, 26 Mei 2020 | 05:00 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Maaf! Jakarta tidak ramah bagi pemudik bandel, masuk Jakarta wajib rapid test dan PCR


Rupanya, informasi dari grup percakapan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Baca Juga: Ini jadwal operasional beberapa bank di libur kedua Lebaran

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru