IKN Nusantara

Maju Mundur PNS Pindah ke IKN, Mengapa Molor Terus?

Senin, 28 Juli 2025 | 04:22 WIB Sumber: Kompas.com
Maju Mundur PNS Pindah ke IKN, Mengapa Molor Terus?

ILUSTRASI. Pemindahan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ke Ibu Kota Negara (IKN) masih simpang siur.


Tunggu instruksi Prabowo 

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rencana pemindahan ASN ke IKN kembali mengemuka. 

Sejauh ini, PNS yang sudah menghuni IKN adalah mereka yang bekerja di OIKN.

Dalam rencana perpindahan ke IKN, ASN yang bertugas di unit-unit strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan menjadi prioritas utama dalam pemindahannya ke IKN pada fase pertama. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di Gedung DPR, Jakarta, pada 22 April 2025, mengungkapkan ASN yang pindah ke IKN diprioritaskan untuk unit-unit kerja strategis dan pendukungnya.  

"Fokus utamanya adalah pemindahan ASN pada prioritas pertama yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis, untuk mendukung efektivitas dan penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung langsung presiden dan wakil presiden di IKN," beber Rini. 

Baca Juga: Ketum Golkar Tak Setuju Moratorium Pembangunan IKN

Lalu fase kedua adalah ASN hasil seleksi CPNS pada 2024 akan diprioritaskan untuk dipindahkan ke IKN. Dalam fase ini akan mulai diberlakukan sistem kantor bersama (shared office) dan layanan bersama (shared service system). 

Namun, pemindahan ASN ke IKN ditunda hingga ada instruksi lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ujar Rini. 

Rini menjelaskan, penundaan dilakukan karena saat ini tengah dilakukan penataan kementerian/lembaga setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih. 

"Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," kata Rini. 

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan IKN Dinilai Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru