NEW NORMAL - JAKARTA. Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, semua pusat perbelanjaan di Ibu Kota akan kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020.
Hal ini sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan mal beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Mengingat semua pusat belanja juga memiliki moral obligation dan responsibility kepada para tenant, karyawan dan masyarakat, maka dapat dikatakan semua mal juga akan buka saat tanggal tersebut (15 Juni 2020)," kata Ellen, Sabtu (6/6).
Baca Juga: PSBB transisi, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib siapkan parkir khusus sepeda
Selama beroperasi, pengelola mal harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas gedung. Oleh karena itu, pengelola mal diharapkan menata kembali kapasitas meja dan kursi di restoran-restoran.
"Para restoran dine-in dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50%," ujar dia.
Ellen mengimbau para pengelola mal dan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker, menjaga kebersihan selama berada di dalam mal, dan menjaga jarak.
"Pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus," lanjut Ellen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi.
Masa PSBB diperpanjang karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Baca Juga: PSBB proporsional Depok, ini aktivitas yang dilarang dan diizinkan secara terbatas
Anies mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan PSBB saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal. Gubernur meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggar protokol kesehatan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyataan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6).
Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50% kapasitas tempat yang ada.
Berdasarkan protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50% karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah. Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50% dari kapasitas yang ada. Lebih dari itu berarti pelanggaran.
Berdasarkan data Sabtu (6/6), total ada 7.786 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Sebanyak 2.840 orang di antaranya sembuh dan 535 orang lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, jumlah kasus aktif (masih ditangani) ada 4.411 orang. Sebanyak 1.635 pasien dirawat di rumah sakit dan 2.776 karantina mandiri di rumah. Di luar kasus positif, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 17.113 orang di Jakarta.
Selain itu, 11.873 orang tercatat berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Data lain, sebanyak 123 Kelurahan telah berwarna hijau.
Pemprov DKI juga melakukan pemeriksaan secara gencar dan selektif rutin dilakukan di kelurahan-kelurahan terpilih secara epidemiologis dan padat penduduk. Total, ada 58 kelurahan di Jakarta yang disasar sebagai wilayah rapid test, dengan tujuan warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu, dan juga pada ibu hamil. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APPBI: Semua Mal di Jakarta Beroperasi Mulai 15 Juni 2020".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News