PROYEK INFRASTRUKTUR - LOMBOK TENGAH. Pihak pengembang kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) menyatakan, pembayaran tanah di kawasan yang masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) telah tuntas. Namun, masih ada warga yang mengklaim lahannya belum dibayar ITDC. Mereka masih mempertahankan lahannya. Sehingga, eksekusi lahan tertunda.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, eksekusi lahan sirkuit MotoGP itu akan dilakukan dalam waktu dekat. “Eksekusi segera dilakukan, jadwal menyusul, dan tidak ada penundaan yang ketiga kalinya,” kata Esty ditemui Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Esty telah menemui warga yang mengklaim belum menerima biaya pembebasan lahan. Ia mendorong warga menyelesaikan masalah itu lewat jalur hukum. “Saya pun tidak bisa menjustifikasi siapa yang salah, karena saya tidak punya kewenangan untuk itu, siapa yang berwenang yaitu pengadilan, makanya kita dorong kalau merasa punya lahan, karena sementara, lahan ini dimiliki oleh ITDC,” kata Esty.
Esty mengaku persoalan tanah di KEK Mandalika beragam. Tim verifikasi telah menganggap persoalan itu selesai.
Klaim warga
Setidaknya ada 11 warga yang masih mempertahankan diri di lahan HPL sirkuit MotoGP karena merasa tidak pernah mendapat bayaran. Salah seorang warga yang mengaku memiliki lahan di area itu, Jinalim mengaku tak pernah menjual lahannya seluas 20 are kepada ITDC.
Ia menjelaskan, bapaknya meninggalkan warisan tanah seluas 60 are untuk enam anaknya. Ia mendapatkan 20 are tanah. Menurutnya, ITDC mengklaim tanah milik Jinalim telah dibeli. Tanah itu dibeli dari saudara kandung Jinalim.
Baca Juga: Simak strategi & fokus bisnis PTPP dan anak usaha di tahun ini
“Kalau pengakuan ITDC ada seseorang yang telah melepaskan hak, atas tanah itu yang dibayar semua 60 are katanya namanya Gebuh, Gebuh itu saudara saya nomor dua, cuman pernah ketemu diakui cuma 20 are yang dijual, yaitu bagian warisannya sendiri,” kata Jinalim, Senin (24/8/2020).
Jinalim mengaku bukannya tak mendukung perhelatan MotoGP Mandalika. Namun, ia meminta pihak pengelola membayar tanah miliknya. “Bukannya saya tidak mendukung dengan atas bangunan sirkuit yang diperlukan oleh seluruh Indonesia, tolonglah duduk bersama, nego lah berapa harga, berapa penyelesaian,” kata Jinalim.
Masalah sudah tuntas
Sementara itu, Coorporate Communication ITDC Miranti N Rendranti mengatakan, tanah dalam kawasan HPL berstatus clean and clear. “Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL ITDC seluruhnya telah berstatus clean and clear, dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC,” kata Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Pulihkan sektor pariwisata, Kemenparekraf dorong destinasi wisata Banyuwangi
Miranti mengatakan, legalitas status HPL ITDC atas kesebelas bidang lahan itu telah lolos verifikasi oleh Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah yang beranggotakan unsur Forkopimda NTB. Belasan titik lahan itu telah memiliki kepastian hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan mulai tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan tersebut,” kata Miranti. Miranti mengimbau, masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang tumpang tindih dengan HPL ITDC atau belum menerima pembayaran atas pelepasan hak tanah, bisa diselesaikan di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembebasan Lahan Sirkuit MotoGP, Masih Ada Warga yang Klaim Belum Terima Bayaran"
Selanjutnya: ITDC minta PMN Rp 500 miliar untuk serap 7.500 tenaga kerja sambut MotoGP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News