DAMPAK VIRUS CORONA - Mulai Jumat (22/5) lalu, selama masa pandemi Covid-19, setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan wajib menunjukkan SIKM seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Itu berarti, PSBB periode ketiga yang Pemerintah DKI jalankan.
PSBB periode ketiga berlangsung mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang. “Saya harap ini menjadi PSBB penghabisan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (19/5) pekan lalu.
Baca Juga: KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM
SIKM adalah pelayanan administrasi yang Pemerintah Provinsi DKI berikan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah Ibu Kota atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Tapi, hanya 11 bidang pekerjaan yang Pemerintah DKI izinkan untuk berpergian atau beroperasi selama masa pendemi:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
"Pelayanan perizinan ini (SIKM) juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain sakit atau keluarga meninggal," mengutip situs corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Pemudik kembali ke Jakarta tanpa membawa SIKM, siap-siap kena denda
Ada dua jenis SIKM:
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca Juga: Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta, mayoritas ditolak Pemprov DKI
Persyaratan untuk mengurus SIKM:
1. Domisili Jakarta
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
2. Domisili Non-Jabodetabek
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Baca Juga: Cegah pendatang dan pemudik, gerbang tol Purwakarta arah Jakarta ditutup
Cara mendapatkan SIKM secara online
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News