Masuk Jakarta wajib punya surat izin, ini seluk beluk SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 | 14:50 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Masuk Jakarta wajib punya surat izin, ini seluk beluk SIKM

ILUSTRASI. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020).


Ada dua jenis SIKM:

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta, mayoritas ditolak Pemprov DKI

Persyaratan untuk mengurus SIKM:

1. Domisili Jakarta

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Baca Juga: Cegah pendatang dan pemudik, gerbang tol Purwakarta arah Jakarta ditutup

Cara mendapatkan SIKM secara online

  • Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  • Persiapkan berkas persyaratan
  • Isi formulir permohonan
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Cetak dokumen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru