MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran. Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.
Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok. “Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Ini syarat dan ketentuan kendaraan pribadi boleh melintas keluar Jakarta
Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku. Misalnya, untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50% dari kapasitas angkut.
Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama. Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya.
Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 “Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” tutur dia.
Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik. Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah. Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota.
Baca Juga: Transportasi kembali beroperasi, YLKI sebut pemerintah tak konsisten
Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti. Padahal mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News