KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para mahasiswa penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dana bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 akan cair mulai Jumat (6/11/2026).
Pencairan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah mengalami keterlambatan dari jadwal sebelumnya.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menyelesaikan proses verifikasi lanjutan terhadap data calon penerima bantuan.
"Apabila proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai 6 November 2026," kata Chico dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Chico menjelaskan, verifikasi lanjutan tersebut meliputi pemeriksaan variabel khusus daerah serta penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan KJMU disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran.
"Dengan begitu penerima KJMU benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain verifikasi data, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mahasiswa penerima bantuan tidak menghadapi kendala administrasi kampus.
"Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi kampus," kata Chico.
Baca Juga: Pengembangan Transportasi Publik Jabodetabek Tak Bisa Hanya Mengandalkan Jakarta
Pencairan KJMU Tahap II 2026 sempat tertunda
Sebelumnya, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2026.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah proses penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Gubernur yang berlangsung pada 23-29 Oktober 2026.
Namun, proses verifikasi lanjutan membuat jadwal pencairan mengalami perubahan. Pemprov DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya mahasiswa penerima KJMU.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026," ujar Chico.
Ia memahami bahwa bantuan KJMU memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penyelesaian proses verifikasi agar bantuan pendidikan tersebut dapat segera disalurkan kepada mahasiswa yang berhak menerimanya.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/11/01/20413751/sempat-molor-pemprov-dki-pastikan-kjmu-tahap-ii-cair-mulai-6-november?source=personalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News