Menghitung besaran THR yang akan diterima PNS pada Mei 2021

Kamis, 29 April 2021 | 12:35 WIB Sumber: Kompas.com
Menghitung besaran THR yang akan diterima PNS pada Mei 2021


GAJI PNS/ASN - Jakarta. Tidak lama lagi, para aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri akan menerima tunjangan hari raya (THR). Inilah perkiraan nilai THR PNS dan anggota TNI/Polri yang akan dibayarkan pada Mei 2021.

Pemerintah memastikan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan disalurkan mulai H-10 lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti diberitakan Antara, Rabu (28/4/2021). "THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Total dana yang dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Sri Mulyani.

Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:

  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
  • Beberapa tunjangan melekat di dalamnya

Baca juga: Kapan pencairan THR PNS pusat dan daerah 2021? Simak jadwalnya

Gaji pokok

Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Editor: Adi Wikanto

Terbaru