Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Pelaku juga sempat berfoto dengan polisi dan mengunggah dokumentasi di Mapolsek Luak di dalam akun tersebut.
Baca Juga: Chatib Basri: Pertumbuhan ekonomi April-Juni 2020 akan kontraksi ke level 2%
“Petugas curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya," kata Dony.
Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News