VIRUS CORONA - PADANG. Seorang pria berinisial D alias A, warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah menuliskan komentar negatif di akun Facebook miliknya.
Pria tersebut menuliskan kata-kata yang mendoakan tenaga medis menjadi korban virus corona. Unggahan tersebut dikomentari ribuan netizen dan banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Baca Juga: Ini penyebab kasus virus corona di Petambura melonjak
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh melaporkan pria pemilik akun tersebut ke Polres Payakumbuh. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pria tersebut ternyata pernah merasa mendapatkan pelayanan yang kurang baik di salah satu rumah sakit.
Hal itu yang menjadi alasan D alias A membuat komentar negatif di media sosial tentang tenaga medis. "Berdasarkan pengakuannya, dia dan keluarganya pernah mengalami pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit di sini," ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat dihubungi, Kamis (16/4).
Polisi menilai, pria tersebut telah melanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara,” ujar Dony Setyawan dalam video conference.
Baca Juga: Kemenkeu: THR untuk ASN paling cepat cair 10 hari sebelum Lebaran
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin kemarin di kediamannya. “Petugas berhasil menyita satu ponsel, screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujar Dony.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Pelaku juga sempat berfoto dengan polisi dan mengunggah dokumentasi di Mapolsek Luak di dalam akun tersebut.
Baca Juga: Chatib Basri: Pertumbuhan ekonomi April-Juni 2020 akan kontraksi ke level 2%
“Petugas curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya," kata Dony.
Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News