Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti termasuk 11 karton minyak palsu berlogo Sunco, 36 stiker merek minyak, hingga uang tunai senilai hampir Rp 17 juta.
Pelaku juga diketahui menawarkan produk secara langsung ke toko-toko kecil dengan harga miring.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Merek.
Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Imbauan agar Tidak Tertipu Minyak Palsu
Kasus ini jadi pengingat penting bagi konsumen untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan premium.
Selalu cek fisik kemasan, warna minyak, serta perhatikan label halal dan detail stiker.
Bila harga yang ditawarkan terlalu murah dari biasanya, patut dicurigai sebagai produk tidak resmi.
Tonton: Marak Beras Oplosan, Ritel Modern Tarik Beras Premium dari Pasaran
Lebih aman jika membeli dari toko terpercaya atau minimarket besar yang sudah jelas jalur distribusinya.
Jangan tergoda harga murah jika risiko kesehatan dan keamanan keluarga jadi taruhannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyak Goreng Palsu Muncul Lagi, Kenali Bedanya Sebelum Beli"
Selanjutnya: Resmi! Manchester United Capai Kesepakatan Rekrut Benjamin Sesko dari RB Leipzig
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News