MINYAK GORENG - Polres Bogor mengungkap penemuan tempat produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian dikemas menyerupai MinyaKita.
MinyaKita itu juga dikemas dengan kemasan plastik yang volumenya tidak mencapai satu liter. Padahal, minyaknya dijual Rp 18.000, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai MinyaKita," ujar Rio, diberitakan Antara, Senin (10/3/2025).
Lantas, apa ciri-ciri MinyaKita palsu dan bagaimana cara mengecek minyak goreng oplosan?
Ciri-ciri MinyaKita palsu
Untuk menjadi produsen MinyaKita, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penyedia minyak goreng kemasan sederhana.
Produsen yang tidak mendaftarkan ke Kemendag dilarang mengedarkan MinyaKita. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kena Kasus MinyaKita, NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Dicabut
Pengedar MinyaKita palsu atau ilegal akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, produsen resmi MinyaKita dapat dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar ketentuan penjualan minyak goreng sederhana.
Untuk penting diketahui, berikut adalah ciri-ciri MinyaKita palsu yang tidak mendapat izin edar resmi dari Kemendag:
1. Kemasan tanpa keterangan berat bersih dan izin BPOM
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, produsen MinyaKita palsu menjual produk minyak goreng yang tidak sesuai kemasan dari Kemendag.
"(Kemasan MinyaKita palsu) tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta (izin edar) BPOM," kata Rio.
Baca Juga: Kasus Kecurangan MinyaKita, GIMNI: Itu Mungkin Perusahaan Abal-Abal
2. Label merek palsu
Dikutip dari Kompas TV (19/2/2023), produsen minyak goreng curah mengemas ulang produknya menjadi MinyaKita dengan label merek yang salah.
Pelaku memalsukan merek MinyaKita menjadi "Minyak Kita" pada label kemasan plastik atau botol dari minyak goreng tersebut.