Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020. "Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya.
Dijelaskannya, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengkonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).
Baca Juga: Penjualan rokok elektrik belum terdampak mahalnya harga rokok konvensional
Mengisap vape dipandang sebagai kegiatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan secara cepat atau lambat. Uap dari vape juga dinilai ikut membahayakan orang lain yang terpapar.
Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok baik elektrik maupun konvensional.
Seluruh jajaran pimpinan dan warga Muhammadiyah juga diharapkan jadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok. "Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional," pungkasnya. (Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News