Muhammadiyah terbitkan fatwa yang mengharamkan vape

Jumat, 24 Januari 2020 | 15:43 WIB Sumber: Kompas.com
Muhammadiyah terbitkan fatwa yang mengharamkan vape


ROKOK ELEKTRIK - YOGYAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Baca Juga: Merokok dan kesedihan begitu erat, itu kesimpulan peneliti di Harvard

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi internal itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

"Dalam kegiatan ini Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau vape," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020).

Baca Juga: Pro kontra vape lenyapkan target pasar rokok elektrik ini sampai US$ 10 miliar

Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.  Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru