Mulai 17 September, ganjil genap berlaku di 2 kawasan wisata di Jakarta ini

Sabtu, 18 September 2021 | 07:48 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Mulai 17 September, ganjil genap berlaku di 2 kawasan wisata di Jakarta ini

ILUSTRASI. Mulai 17 September, ganjil genap berlaku di 2 kawasan wisata di Jakarta ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah ruas jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta selama penerapan PPKM Level 3. 

Bukan cuma di jalan protokol Jakarta, aturan ganjil genap juga berlaku di jalan menuju tempat wisata di Ibu Kota. 

Mengutip twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9), ada dua ruas jalan menuju tempat wisata yang berlaku kebijakan ganjil genap.

Yakni, jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara. 

Persisnya, penerapan ganjil genap di Pintu I TMII serta Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol 

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ada ganjil genap di tempat wisata dari Jumat sampai Minggu

Kebijakan ganjil genap di kedua jalan menuju kawasan wisata berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 

Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih berlaku di sejumlah jalan protokol di Jakarta, yaitu: Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. 

Pelaksanaan sistem ganjil genap di ketiga ruas jalan itu mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. 

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp 500.000.

Selanjutnya: PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran dan pengetatan pembatasan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru