DKI JAKARTA - JAKARTA. Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5).
Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.
Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.
Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di RI mendekati 15.000, pemerintah bantah relaksasi PSBB
Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:
1. Tak menggunakan masker
Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.
Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Baca Juga: Jokowi: Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Selama PSBB, restoran masih diperkenankan membuka usahanya.
Tapi, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat. Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk dibawa pulang.
Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan diberi sanksi.