Mulai hari ini, melanggar PSBB di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta

Rabu, 13 Mei 2020 | 10:04 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai hari ini, melanggar PSBB di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta

ILUSTRASI. Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan razia PSBB di kawasan Samanhudi, Jakarta


Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek. 

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta. 

Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000. 

Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000. 

Baca Juga: PSBB ketiga lebih ketat, warga yang keluar Bekasi wajib bawa surat kerja

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut. 

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan. 

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya. 

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

8. Berkumpul lebih dari 5 orang 

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. 

Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut. 
Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000. 

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi. 

9. Teguran untuk yang shalat berjemaah 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB. 

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10. 
Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Irfan Maullana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ingat, Langgar PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini Bisa Didenda sampai Rp 50 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru