Mulai hari ini, melanggar PSBB di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta

Rabu, 13 Mei 2020 | 10:04 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai hari ini, melanggar PSBB di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta

ILUSTRASI. Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan razia PSBB di kawasan Samanhudi, Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5). 

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin. 

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda. 

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di RI mendekati 15.000, pemerintah bantah relaksasi PSBB

Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut: 

1. Tak menggunakan masker 

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. 

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB 

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor. 

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home). 

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (  Covid-19) di DKI Jakarta. 

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja. 

Baca Juga: Jokowi: Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. 

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat 

Selama PSBB, restoran masih diperkenankan membuka usahanya. 

Tapi, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat. Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk dibawa pulang. 

Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan diberi sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan. Yang pertama penyegelan restoran atau usaha sejenis. 

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. 

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan 

Sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB. 

Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi. 

Baca Juga: Jangan coba-coba, pelanggar PSBB di daerah ini langsung dijadikan relawan Covid-19

Pengelola hotel diminta untuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel. 

Sanksi jika melanggar aturan ini ialah penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya 

Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara. 

Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. 

Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang. 

Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum. 
Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

6. Ojol yang nekat angkut penumpang 

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000. 

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut. 

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan. 

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya. 

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar

Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek. 

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta. 

Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000. 

Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000. 

Baca Juga: PSBB ketiga lebih ketat, warga yang keluar Bekasi wajib bawa surat kerja

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut. 

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan. 

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya. 

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

8. Berkumpul lebih dari 5 orang 

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. 

Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut. 
Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000. 

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi. 

9. Teguran untuk yang shalat berjemaah 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB. 

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10. 
Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Irfan Maullana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ingat, Langgar PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini Bisa Didenda sampai Rp 50 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru