Mulai minggu depan, skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya

Jumat, 22 November 2019 | 13:31 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai minggu depan, skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya

ILUSTRASI. Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). Mulai 25 November, skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya DKI Jakarta. WARTA KOTA/Henry Lopulalan


LALU LINTAS - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter listrik atau otoped digunakan di jalan raya pada Senin (25/11). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian. 

Hal itu dibenarkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di depan gedung FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Ajukan izin ketiga kali, Gojek segera mengaspal di Filipina

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin. 

Nantinya, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK). 

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna skuter atau otopet yang berjalan di jalan raya. 

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelas dia. 

Pihaknya akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar. Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ. 

Baca Juga: YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik, ini penyebabnya

Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru baru ini sempat memakan korban. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil di jalan raya. 

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunaan transportasi tersebut. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 25 November, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru