MATARAM. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk satuan tugas yang akan membantu memfasilitasi berbagai sengketa dan kendala yang dihadapi para investor yang menanamkan modal di wilayah itu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Badan Koordinasi Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) Nusa Tenggara Barat (NTB) Didik Suwardi, di Mataram, Rabu (7/10) menjelaskan satuan tugas (satgas) tersebut dibentuk karena meningkatnya investasi dari tahun ke tahun yang tentu diikuti juga dengan berbagai permasalahan dan kendala.
"Satuan tugas ini sudah terbentuk sejak Maret 2015 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB," katanya.
Ia menyebutkan, anggota Satgas Investasi terdiri atas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB, seperti BKPMPT NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB, dan dinas terkait lainnya.
Ada juga instansi vertikal, seperti Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lembaga ini diharapkan bisa mendukung upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing yang bekerja di daerah, tapi tidak memiliki dokumen keimigrasian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Instansi vertikal lain yang dilibatkan dalam Satgas Investasi NTB, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB. Lembaga ini diharapkan mendukung upaya penyelesaian jika ada sengketa terkait lahan antara investor dengan masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB juga melibatkan Kepolisian Daerah. Lembaga ini dilibatkan untuk mendukung upaya penegakan hukum bekerja sama dengan jajaran Sat Pol PP NTB.
Pemerintah kabupaten/kota juga masuk sebagai anggota satgas karena investasi dilaksanakan di wilayahnya.
"Jadi lintas sektoral dilibatkan karena masalah investasi cukup kompleks, terlebih minat berinvestasi di NTB, terus meningkat," ucap Didik.
Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa investasi, kata dia, Satgas Investasi NTB juga ditugaskan menertibkan investor-investor yang tidak taat pada aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB yang tertuang dalam Peraturan Daerah tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
"Seluruh operasional satgas didanai melalui APBD NTB berdasarkan SK Gubernur NTB," ujar Didik.
Ia menyebutkan, masalah yang timbul ketika ada investasi adalah sengketa lahan antara investor dengan masyarakat, perselisihan antara investor asing dengan masyarakat yang namanya dipakai untuk membeli lahan, dan masalah kepemilikan saham.
Selama periode Januari-September 2015, lanjut Didik, pihaknya sudah mencatat sebanyak 20 sengketa investasi. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya sudah masuk ke ranah pengadilan karena tidak berhasil di mediasi.
"Kami berupaya ketika ada sengketa investasi diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, jika tidak ada titik temu baru melanjutkan ke ranah hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News