NTB pertanyakan larangan kirim sapi lewat Bali

Jumat, 30 Januari 2015 | 20:45 WIB Sumber: Antara
NTB pertanyakan larangan kirim sapi lewat Bali

ILUSTRASI. Ucapan Hari Pramuka 2023 dalam bahasa Inggris.


LOMBOK. Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Muhammad Nur menyampaikan protes kepada Komisi XI DPR RI terkait kebijakan pelarangan pengiriman sapi asal daerahnya ke Jakarta melintasi jalan di Provinsi Bali.

"Pengiriman sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta tidak boleh melewati jalan di Bali, padahal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (30/1).

Hal itu dikatakan di hadapan anggota Komisi XI DPR RI yang mengadakan kunjungan ke NTB, membahas berbagai persoalan terkait industri perbankan dan masalah indeks pembangunan manusia (IPM) di NTB.

Menurut Nur, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali terkait pelarangan pengiriman sapi NTB melewati jalan di Provinsi Bali.

"Saya sudah pernah membahas itu dengan Gubernur Bali, dan ditegaskan bahwa jalan di Bali ini hanya menjadi jalur kendaraan-kendaraan pengangkut kebutuhan NTB dari pulau Jawa, sehingga berpotensi merusak jalan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih menutup pintu keluar ternak sapi asal Provinsi NTB melewati pulau Dewata.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB Hj Budi Septiani, alasan Pemerintah Provinsi Bali belum memberi izin karena mengkhawatirkan ternak sapi asal NTB terjangkit penyakit antraks. Padahal, NTB sudah ditetapkan sebagai daerah bebas penyakit antraks.

"Kami sebetulnya sudah menjelaskan dalam beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali, namun hingga saat ini belum ada tanda bisa lewat," katanya beberapa waktu lalu.

Mendengar keluhan dari Pemerintah Provinsi NTB, anggota Komisi XI DPR IGA Rai Wirajaya, mempertanyakan masalah tersebut karena selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali, dirinya belum mengetahui adanya larangan pengiriman sapi dari NTB melintasi jalan di Bali.

"Saya mempertanyakan kebijakan ini, dan apakah ada peraturan gubernurnya atau tidak," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti masalah antarkedua provinsi tersebut karena jalan yang dilalui di Bali, adalah jalan negara di daerah itu juga dibangun dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru