Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Mobil Mitsubishi Expander Berhasil Disita

Minggu, 03 September 2023 | 13:44 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Mobil Mitsubishi Expander Berhasil Disita

ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Mobil Mitsubishi Expander Berhasil Disita.


KEPATUHAN PAJAK -  JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Penyitaan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono menjelaskan, penyitaan ini dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. 

Baca Juga: Simak Tren Akuisisi 2023, Tetap Jalan meski Akuisisinya Kini Berbayar

Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

"Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan," terang Anang dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/9).

Anang menyebut, aset yang disita tersebut merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Nah, apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.

KPP Pratama Sukoharjo secara aktif melakukan tindakan penagihan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto

Penyitaan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun telah dilakukan penyitaan, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.

“Wajib Pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” tutup Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru