Ombudsman Jakarta Raya harapkan perubahan P3SRS akan menjadi solusi

Kamis, 28 Februari 2019 | 20:28 WIB   Reporter: Resya Nugraha
Ombudsman Jakarta Raya harapkan perubahan P3SRS akan menjadi solusi


PERUMAHAN - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI telah menerbitkan aturan terkait perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). peraturan ini diharapkan menjadi solusi dari permasalahan mengenai rumah susun antara pihak pengembang dengan penghuni.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Dalam kurun waktu 2013-2019, terdapat 33 laporan terkait apartemen. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman, Teguh Nugroho. Menurutnya, pengelolaan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak transparan dan merugikan penghuni.

"Jadi mereka gak mau memberikan P3SRS ini ke warga. Kalau mereka berikan ini akan kelihatan berapa keuntungannya. kita gak pernah tau rincian biayanya," jelas Teguh saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/2).

Ia juga menjelaskan, penarikan dana tanpa rincian yang jelas oleh pihak pengembang ini karena dokumen mengenai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang belum juga diberikan dari pihak pengembang.

"Hampir semua apartemen itu belum menyerahkan fasum fasos ini. Padahal dalam Permendagri no 9 tahun 2009 semua permukiman harus memberikan fasum fasos ini supaya warga dapat kepastian hukum pasus pasos itu milik siapa," tegasnya.

Teguh juga menjelaskan, kasus seperti ini juga terjadi di daerah perumahan. "Sebelumnya kami bertemu sama BPK, temuan BPK itu ada 700 perumahan di Bogor yang belum menyerahkan. Padahal itu wajib hukumnya," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru