POLISI - JAKARTA. Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor wajib untuk tertib kala berkendara di jalan raya. Semua pengemudi mobil atau pengendar sepeda motor harus mematuhi seluruh rambu lalu lintas.
Apalagi dalam dua pekan ke depan, terhitung hari ini, Kamis (29/8) Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 11 September 2019.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan. Termasuk, fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.
Baca Juga: Wah, ribuan STNK diblokir karena tak bayar denda tilang elektronik
Bila kena razia, Nasir bilang, mesti langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas. Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
Baca Juga: Siap-siap, kepolisian akan tambah 81 titik kamera tilang elektronik di Jakarta
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).