POLISI - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat ada 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang eketronik tersebut. Karena itu, ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8).
Baca Juga: Ini sejumlah pelanggaran yang diincar polisi pada Operasi Patuh Jaya 2019
Selain itu, Nasir mengatakan, tercatat 11.814 pengendara sudah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "Sebanyak 10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," ujar Nasir.
Sistem tilang ETLE mulai berlaku 1 November 2018. Sebanyak 12 kamera ETLE terpasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang mendapat bekal fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu bergulir sejak 1 Juli 2019. Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Baca Juga: KPBTT usul hasil uji emisi jadi syarat perpanjang STNK
Jenis kedua adalah kamera check point. Kamera ini bisa mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News