Operasi Zebra 2020 dimulai, tidak menggunakan masker juga akan ditilang?

Senin, 26 Oktober 2020 | 07:28 WIB Sumber: Kompas.com
Operasi Zebra 2020 dimulai, tidak menggunakan masker juga akan ditilang?

ILUSTRASI. Operasi Zebra 2020 dimulai, tidak menggunakan masker juga akan ditilang?. KONTAN/Fransiskus Simbolon


LALU LINTAS - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin (26/10/2020). Operasi Zebra 2020 yang berlangsung di tengah PSBB Transisi, apakah polisi juga akan menghukum denda pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker?.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.

Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan. Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini. "Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya," ucap Sambodo  beberapa hari lalu.

Jenis pelanggar yang dikenakan tilang pada Operasi Zebra 2020 antara lain:

  • Tidak menggunakan helm 
  • Melanggar marka jalan atau stop line
  • Menerobos masuk ke jalur Transjakarta
  • Melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.

Baca juga: Rp 20 jutaan, lelang mobil dinas Mitsubishi Lancer ditutup hari ini

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020"

  • Pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.
  • Pelanggaran marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Baca juga: Virus corona di AS semakin parah, banyak pejabat di Gedung Putih positif Covid-19

 

Selain menindak pelanggaran aturan lalu lintas, polisi juga akan mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Protokol tersebut antara lain penggunaan masker dan jaga jarak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk penggunaan masker tidak ada penindakan dari kepolisian atau saat Operasi Zebra. Pihaknya akan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. “Kalau Operasi Zebra itu penindakan yang dilakukan oleh Polri yang fokus pada pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, melawan arah dan melanggar marka,” kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Fahri menambahkan, untuk penggunaan masker bukanlah ranah kepolisian karena tidak termasuk pelanggaran lalu lintas. Tidak mengenakan masker merupakan penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilakukan oleh Satpol PP. “Mengenai masker itu adalah operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan Polri hanya mendampingi. Kalau untuk penindakan dilakukan oleh Satpol PP,” ucapnya.

Meski begitu, Fahri menambahkan, jika nantinya ada pengendara yang tidak mengenakan masker saat Operasi Razia tetap akan ada imbauan. “Kalau ada yang tidak mengenakan masker saat Operasi Zebra tetap akan kita tegur. Tapi untuk prioritas dari kegiatan ini adalah pelanggaran lalu lintas,” ucapnya. (Stanly Ravel, Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker Saat Operasi Zebra Bakal Ditilang?", dan  "Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar", 

Selanjutnya: Simak daftar daerah yang aman dari corona untuk berwisata saat libur panjang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru