CLOSE [X]
Jabodetabek

Operasi Zebra 2025, Dimana Lokasi Razia di Jakarta? Cek Besaran Denda Tilang

Selasa, 18 November 2025 | 10:57 WIB
Operasi Zebra 2025, Dimana Lokasi Razia di Jakarta? Cek Besaran Denda Tilang

ILUSTRASI. Operasi Zebra 2025, Dimana Lokasi Razia di Jakarta? Cek Besaran Denda Tilang


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polri menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia hingga 30 November mendatang. Di Jakarta, dimanakah lokasi Operasi Zebra 2025?

Operasi Zebra 2025 adalah operasi tahunan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya. Kegiatan ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mempersiapkan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Buruh Jakarta Minta UMP 2026 Naik 11%, Jadi Berapa? Cek Besaran UMP DKI 2010-2025

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa seluruh jajaran akan menerapkan metode hunting. Dalam pola ini, petugas akan melakukan patroli keliling dan langsung menindak pelanggaran yang ditemukan di jalan.

“Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran,” ujar Komarudin, Jumat (14/11/2025).

Dengan pola dinamis ini, penindakan tidak terpaku pada satu titik, melainkan mengikuti temuan langsung selama patroli di lapangan.

Tonton: RI dan Malaysia Saling Klaim Durian Sebagai Buah Nasional

Bentuk Penindakan: Teguran hingga Tilang  

Penindakan dalam Operasi Zebra 2025 akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemui.

- Pelanggaran ringan → dapat diberikan teguran simpatik  
- Pelanggaran kasat mata dan membahayakan → langsung ditilang  

“Penindakan dengan tilang diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” kata Komarudin.

Baca Juga: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini 18 November 2025 Berlaku Tidak?

Jenis Pelanggaran yang Disasar  

Operasi Zebra 2025 mengutamakan pelanggaran yang terlihat secara langsung di jalan. Beberapa pelanggaran yang sudah dipastikan menjadi fokus penindakan antara lain:

- Bermain handphone saat berkendara  
- Pengendara di bawah umur  
- Tidak memakai helm SNI  
- Tidak mengenakan sabuk pengaman  
- Mengemudi dalam kondisi mabuk  
- Kendaraan tanpa surat atau tanpa pelat resmi  
- Pelat nomor tidak sesuai ketentuan  
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi  
- Menerobos lampu merah  
- Pelanggaran batas kecepatan  
- Aksi balap liar  

“Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai spektek,” ujar Komarudin.

Detail sasaran tambahan akan diumumkan setelah praoperasi berlangsung.

Fokus Utama: Pencegahan dan Edukasi  
 

Meskipun penindakan tetap dilakukan, Kombes Komarudin menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 memiliki porsi besar untuk kegiatan pencegahan.

Komposisi kegiatan:  
- Pre-emptive (edukasi & imbauan): 40%  
- Preventive (pengawasan & penjagaan): 40%  
- Penegakan hukum: 20%  

Kegiatan edukasi dan pengawasan akan digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Tanpa Titik Razia, Pengawasan Lebih Dinamis  

Dengan tidak adanya razia stasioner dan seluruh wilayah menjadi area patroli, Operasi Zebra 2025 menerapkan pengawasan lalu lintas yang lebih dinamis. Metode hunting system diharapkan menekan potensi kecelakaan, meningkatkan disiplin berlalu lintas, dan menciptakan kondisi berkendara yang lebih aman menjelang akhir tahun.

Baca Juga: BYD Atto 1 Mobil Terlaris Okt 2025, Cek Spesifikasinya & Harga Mobil BYD Lain Terbaru

Denda pelanggaran tilang 

Denda pelanggaran tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU 22 Tahun 2009: 

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

 

Tonton: Kunjungan ke Sumatra Selatan, Prabowo akan Luncurkan Program Gerina

 

Purbaya Buka Peluang Permanenkan Tarif PPh Final 0,5%, tapi Ada Syaratnya!

Selanjutnya: Ada Krisis Diplomatik, Jepang Peringatkan Keselamatan Warganya di China

Menarik Dibaca: Promo Tsuka Ramen Cuma 3 Hari: Makin Banyak Huruf Nama Depan, Makin Gede Diskonnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru