KONTAN.CO.ID - Jadwal Work From Anywhere (WFA) PNS setelah lebaran 2026.
Jadwal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagis Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemerintah memperhatikan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Baca Juga: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Hari Ini
Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.
Mengutip laman resmi Kemenpanrb, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, berikut ini adalah jadwal WFA PNS setelah lebaran:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Rabu (18/3) Hari Ini
Dengan kata lain, PNS atau ASN dapat kembali menjalankan pekerjaan seperti biasanya kemungkinan pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Demikian informasi terkait jadwal WFA bagi ASN berdasarkan Surat Edaran resmi Menteri PANRB.
Tonton: LPEM UI: Tekanan Inflasi dan Rupiah Melemah, BI Diprediksi Tahan BI-Rate di 4,75%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News