ASIAN GAMES - JAKARTA. Jelang Asian Games 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, INASGOC, Pemerintah Kota Palembang meresmikan Layanan Panggilan Darurat 112.
Tapi, berbed dengan layanan darurat yang lain, Palembang Siaga 112 ini menyediakan enam bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Jepang, Mandarin, dan Korea.
"Nomor darurat ini digunakan untuk menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dalam keadaan darurat melalui jaringan telekomunikasi di Kota Palembang dan sekitarnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dalam rilis pers Kamis (5/7).
Fasilitas multi bahasa ini disediakan untuk atlet, delegasi, maupun tamu lain dari 45 negara peserta Asian Games 2018 yang akan hadir di Kota Palembang selama perhelatan dari tanggal 18 Agustus sampai 2 September 2018.
Kota Palembang menjadi kota ke-17 yang menyelenggarakan layanan panggilan darurat 112. Sebelumnya, layanan ini sudah diimplementasikan di sepuluh kota yang menjadi pilot project yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bandung, Batam, Surakarta, Denpasar, Balikpapan, Mataram dan Makassar.
Selain itu terdapat enam pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan panggilan darurat secara mandiri yaitu Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Surabaya, Pemkab Pandeglang, Pemkot Cilegon, Pemkot Semarang dan Pemkot Manado.
Petugas layanan 112 menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penangganan kesehatan yang bersifat gawat darurat.
Sejumlah operator telekomunikasi turut mendukung Layanan Palembang Siaga 112 antara lain Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia, Smartfren serta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).
Untuk menggunakan layanan Palembang Siaga 112, masyarakat dapat langsung mengontak nomor 112 dari sambungan telepon rumah atau seluler dari semua operator telekomunikasi tanpa biaya, karena layanan ini merupakan layanan bebas pulsa.
Layanan panggilan darurat 112 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News