EDUKASI FINANSIAL - JAKARTA. Cara membayar Pajak Kendaraan dan Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak secara rutin ke SAMSAT.
Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah.
Dana yang diperoleh dari pajak ini biasanya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik terkait transportasi, dan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan sektor transportasi.
Pajak STNK untuk sepeda motor dan mobil terdiri dari berbagai komponen, tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di setiap daerah.
Baca Juga: Cek Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Komponen pajak motor dan mobil
Berikut adalah beberapa komponen pajak STNK yang berupa singkatan.
- BBN-KB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan, sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80.000. Nah, untuk denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
- PKB merupakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi atas kepemilikan kendaraan tersebut. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tahun produksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pajak ini biasanya dikelola oleh otoritas pajak atau badan pengelola transportasi setempat.
- Biaya Admin merupakan biaya yang dikenakan untuk STNK kendaraan baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
- Biaya ADM TNKB adalah biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan.
Untuk wajib pajak yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo.
Panduan membayar pajak secara online
Ada beberapa panduan untuk membayar pajak motor di Indomaret terdekat tanpa perlu ke SAMSAT.
- Datang ke Indomaret terdekat.
- Tanyakan layanan bayar pajak motor ke kasir.
- Bawa KTP dan STNK asli.
- Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP.
- Tagihan bayar pajak motor akan muncul.
- Bayarkan pajak motor sesuai dengan nominal.
- Pemilik STNK menerima SMS Electronic Registration & Identification dari POLRI.
- Klik tautan pada SMS untuk cek Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
- Datang ke SAMSAT atau SAMSAT Keliling untuk cetak STNK baru.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Beberkan 7 Rahasia Uang yang Tak Diajakarkan di Sekolah
Komponen denda telat bayar pajak
Agar lebih mudah memahami denda telat bayar STNK, ikuti cara perhitungan dari telat bayar pajak motor dan mobil.
- Denda telat bayar pajak motor dalam 2 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25% atau PKB x 25 persen.
- Denda telat bayar pajak motor dalam 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 3 bulan dikenakan PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 6 bulan dikenakan PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 1 tahun dikenakan PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Hitungan denda telat bayar pajak motor atau mobil
Sebagai contoh, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua atau motor 150cc sekitar Rp200.000 dan terlambat bayar 6 bulan. Sehingga saat pembayaran pajak di SAMSAT, wajib pajak harus mengeluarkan uang sebesar PKB+ SWDKLLJ + Total Denda.
Maka, cara menghitung denda pajak motornya adalah 200.000 x 25% x 6/12 + Rp32.000 totalnya adalah Rp57.000.
Dari contoh di atas adalah PKB (Rp 200.000) + SWDKLLJ motor 150cc (Rp35.000) + Denda (Rp 57.000) dengan total pembayaran sebesar Rp 292.000.
Estimasi tersebut nantinya belum termasuk biaya sanksi administrasi dari PKB hingga SWDKLLJ.
Demikian penjelasan terkait tata cara bayar pajak motor, komponen pajak, hingga perhitungan denda telat bayar untuk 2 hari hingga 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News