DKI JAKARTA - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta pekan ini rencananya akan membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mulai Selasa atau Rabu (pekan ini)," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, ketika dikonfirmasi, Minggu (24/11).
Soenirman mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengevaluasi anggaran pengadaan lahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pemberian penyertaan modal daerah (PMD) kepada sejumlah BUMD.
Hal ini dilakukan setelah pada pekan lalu diketahui bahwa terdapat defisit anggaran APBD DKI Jakarta 2020 sebanyak Rp 10 triliun menjadi Rp 97 triliun. Padahal, kemampuan keuangan DKI Jakarta tahun depan hanya Rp 87 triliun. "Serta anggaran yang tidak prioritas," ucap Soenirman.
Baca Juga: Anies Baswedan janji beri izin reuni 212 di Monas
Senada, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, DPRD akan menyisir rencana pembelanjaan agar defisit bisa diatasi. Dia mengatakan, prioritas anggaran akan fokus pada aspek-aspek seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perumahan. "Harus dilihat dulu mana yang prioritas," ucap Warsono.
Warsono pesimistis pembahasan rancangan APBD DKI Jakarta bisa selesai sesuai jadwal. Sebab itu, DPRD DKI Jakarta meminta tambahan waktu pembahasan rancangan APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Warsono mengatakan, DPRD sudah mengirim surat permohonan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, tidak ada opsi yang menyebutkan perpanjangan waktu pembahasan rancangan APBD dalam peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta dan akan segera mengirim surat balasan tersebut.
Syarifuddin mengatakan, waktu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Yakni diberi waktu empat pekan. Kemudian ada toleransi waktu dua pekan sehingga menjadi enam pekan.
"Setelah enam minggu kepala daerah harus sudah menyampaikan rancangan APBD. Pembahasan KUA-PPAS paling lambat enam minggu, sementara RAPBD paling lambat 60 hari kerja," ujar Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News