Pekerja dari Karanganyar, Jawa Tengah ini diduga disiksa majikannya di Arab Saudi

Selasa, 14 Juli 2020 | 14:46 WIB Sumber: Kompas.com
Pekerja dari Karanganyar, Jawa Tengah ini diduga disiksa majikannya di Arab Saudi

ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan kriminal penculikan pembunuhan


TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) - JEDDAH. Kasus penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah pekerja migran dari Karanganyar, Jawa Tengah bernama Sulasih binti Sukiran Sadli.

Pekerja migran dari Indonesia ini tengah dirawat di rumah sakit di Arab Saudi. Ia berada dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah. Pejabat di KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf mengatakan saat ini Sulasih "dalam kondisi kritis".

Baca juga : 60 pegawai RRI Surabaya positif Covid-19, seluruh aktivitas siaran dihentikan 

Kabar bahwa Sulasih dirawat di rumah di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi, yang telah meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut. "Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tanganya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.

Anggi, menurut SBMI, meminta KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapatkan perawatan dan bisa di pulangkan setelah hak-haknya sebagai korban dipenuhi. Suib Darwanto, ketua SBMI Jeddah, mengatakan pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu Roland Kamal mengatakan Sulasih masuk ke Arab Saudi bukan sebagai tenaga kerja namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu. "Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.

SBMI mengatakan jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab. Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

Baca juga: Solo zona hitam corona! Ini sederet fakta lengkapnya... 

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

(Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Indonesia Tak Sadarkan Diri di Arab Saudi, Diduga Disiksa", 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru