Pelaku usaha menilai Sergub DKI No 8 Tahun 2021 memberikan ketidakpastian usaha

Selasa, 28 September 2021 | 10:48 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Pelaku usaha menilai Sergub DKI No 8 Tahun 2021 memberikan ketidakpastian usaha

ILUSTRASI. Rokok


ROKOK - JAKARTA. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyebut kebijakan Pemerintah DKI melarang display rokok di tempat berniaga merupakan bentuk ketidakpastian usaha di Indonesia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan seruan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar.

Surat yang diteken pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap pemberlakuan kawasan larangan rokok.

Baca Juga: Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

Salah satu poin utamanya adalah tidak memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh pemerintah kota Jakarta Barat dengan menutup stiker, poster, hingga menutup rak pajangan produk rokok.

Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan, kebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan. Kebijakan tersebut seolah memperlakukan produk IHT sebagai barang ilegal.

“Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” kata Tutum dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).

Menurutnya, larangan menampilkan produk IHT dan zat adiktif akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari kata normal, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Editor: Yudho Winarto
Terbaru