Jakarta. Ribuan pengemudi melakukan pelanggaran selama uji coba pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap. Dari data di kepolisian, uji coba pelat ganjil-genap sudah dilaksanakan selama tiga hari mengalami peningkatan pelanggar.
Pada hari pertama, Rabu (27/7/2016), jumlah pelanggar yang diberikan teguran lisan 553 orang. Pada Kamis, jumlah pelanggar mencapai 1.176 orang atau naik 113%. Pada Jumat, pelanggar mencapai 1.453 orang atau meningkat 27% dari hari kedua.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari analisa sementara penyebab kenaikan jumlah pelanggaran diantaranya, masih ada masyarakat yang belum tahu tentang aturan ganjil genap. "Cara bertindak dengan teguran lisan belum mampu memberikan efek jera, dianggap masih permisif dan kecenderungan pengemudi yang suka melanggar," tutur Budiyanto, Senin (1/8/2016).
Melihat tingginya jumlah pelanggar, dia menyarankan, perlu ada penyesuaian cara bertindak di lapangan atau cara bertindak dinamis, yang disesuaikan dengan tahapan pemberlakuan dan perkembangan situasi.
Sehingga berdampak kepada penyadaran atau partisipasi aktif masyarakat atau penempatan hak dan kewajiban secara seimbang dalam mendukung program yang telah digulirkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Uji coba ganjil genap dilaksanakan mulai 27 Juli-26 Agustus 2016. Dalam uji coba ini tidak ada penindakan berupa tilang dan hanya berupa teguran lisan maupun tertulis.
Jalur pelaksanaan ganjil genap sama dengan jalur 3 in 1 yakni Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Medan Merdeka Barat dan Sisingamaraja. Selain itu, jam pelaksanaannya pun sama yakni sejak pukul 07.00-10.00 wib pada pagi hari dan 16.00-20.00 wib pada sore ke malam hari.
(Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News