Pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta masih terbatas 610 sekolah yang lain menyusul

Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:39 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta masih terbatas 610 sekolah yang lain menyusul

ILUSTRASI. Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta


SEKOLAH DARING - JAKARTA. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan membuka sekolah tatap muka mulai Senin 30 Agustus 2021 esok.

Hanya saja kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini belum berlaku di seluruh sekolah di DKI Jakarta, melainkan masih secara terbatas di sebanyak 610 sekolah.

Pembukaan sekolah tatap muka di DKI Jakarta ini, terdiri dari Sekolah Dasar sebanyak 324 sekolah dan 5 Madrasah Islamiyah (MI), Sekolah menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 124 sekolah, lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 51 sekolah serta Madrasah Aliyah (7 tempat) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 50 sekolah dan Madrasah Tsanawiyah 11 tempat, lalu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di 28 tempat.

Baca Juga: Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pertimbangan pembukaan sekolah tatap muka ini, diantaranya karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terhitung sejak 24 Agustus 2021. 

Selain itu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melihat kondisi pandemi corona di Jakara yang sudah lebih terkontrol sehingga pembukaan sekolah tatap muka ini bisa dipertimbangkan. 

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 besok di sebanyak 610 sekolah.

Nahdiana menyampaikan, pemberlakuanpembukaan sekolah tatap muka ini terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu

"Pembukaan sekolah tatap muka ini, terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50% pada setiap satuan pendidikan," kata Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/8). 

Hanya saja kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini, ada pengecualian yakni untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Nahdiana menegaskan, dalam pelaksanaan pembukaan sekolah tatap muka ini, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua.

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini. 

Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15%, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03%.

Baca Juga: Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah

Nahdiana juga menjelaskan, apabila dalam kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ada warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. 

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Di samping itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang  ingin melaksanakan kebijakan pembukaan sekolah tatap muka terbatas tahap selanjutnya. 

Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Kamis (26/8) positif 574, sembuh 1.030, meningal 10

Kemudian, satuan pendidikan yang ingin menerapkan kebijakan pembukaan sekolah tatap muka terbatas wajib mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar corona pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” terang Nahdiana.

Ia menyebutkan, penambahan pembukaan sekolah tatap muka sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru