PEMBANGKIT LISTRIK - JAKARTA. Pemerintah daerah (pemda) dari 12 kota yang tercantum dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik yang masih banyak belum kerja cepat dalam mengatasi masalah sampah.
Dari catatan pemerintah pusat, beberapa kota, seperti Kota Semarang, Kota Bekasi, dan Kota Makassar masih dalam tahap awal, seperti persiapan proses tender.
Penundaan implementasi PSEL Kota Tangerang yang telah berdampak nyata pada beban tambahan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang ini, juga menjadi sorotan Pusat.
Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo menilai kota-kota di Indonesia harus konsisten. “Tidak bisa merubah aturan yang sudah diputuskan secara sepihak, leadership kepala daerah diuji untuk memutuskan kelanjutan proyek. Pesannya, pahami betul skema terbaik dari kerja sama dengan swasta agar hasilnya cepat dan efektif bagi masyarakat,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sudah terbukti bahwa penundaan realisasi proyek seperti ini bukan hanya mengganggu iklim investasi dan terciptanya kesempatan kerja.
Baca Juga: Pemerintah minta 12 wali kota segera bangun PSEL
Alih-alih mendapatkan manfaat, keragu-raguan para Kepala Daerah dalam menyelesaikan masalah sampahnya, namun justru memberikan dampak yang sangat negatif bagi kualitas hidup masyarakat dan terbukti justru merugikan negara. Sampah akan terus timbul, dan yang tidak tertangani akan menjadi beban di kemudian hari.
Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong upaya menyelesaikan kedaruratan pengelolaan sampah dan mencegah permasalahan seperti yang dihadapi oleh Pemkot Tangerang.
Karena itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden untuk mempercepat penuntasan kedaruratan sampah di kota-kota besar di mana lahan sudah minim dan mahal.
Pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun pandemi Covid-19 seharusnya harus dapat menjadi momentum perbaikan kualitas tata kelola sampah di Kota Tangerang. Tidak terhitung keluhan warga sekitar TPA mengeluhkan tumpahan air limbah TPA yang masuk ke rumah mereka atau menggenangi sawah.
Pemkot Tangerang menyatakan telah mengupayakan pembebasan lahan, meskipun tidak dapat dilakukan secara tuntas, anggaran menjadi kendala. Pemkot Tangerang telah memastikan aka nada enam bidang lahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan tanah, dan sisanya akan diselesaikan bertahap.
Perihal harga, Pemkot Tangerang sudah menetapkan taksiran untuk 6 bidang tanah di RT 05/ RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari yang bersentuhan langsung dengan area penampungan sampah, hasilnya bervariasi dari mulai Rp 1,2 - 1,8 juta per meter persegi.