Pemda diminta kerja cepat selesaikan masalah sampah melalui PSEl

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:40 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pemda diminta kerja cepat selesaikan masalah sampah melalui PSEl

ILUSTRASI. Foto udara lapisan geomembran menutup hamparan lahan bekas timbunan sampah untuk menghasilkan metana pada PSEL


Selain pembebasan lahan, nantinya, warga juga akan mendapatkan tambahan ganti rugi untuk bangunan namun jumlahnya tentu tidak seberapa mengingat kualitas bangunan warga sudah terlanjur rusak akibat limpahan limbah padat dan cair dari TPA Rawakucing, dan banyak juga bangunan semi-permanen.

Baca Juga: Perpres PSEL berpotensi direvisi, daerah bisa kembangkan pellet RDF

Bapak Edi, selaku perwakilan sekaligus pengurus RT 05, Edi juga menjelaskan bahwa warga bukan tak ingin pindah, namun terjepit situasi ekonomi yang mengharuskan mereka tinggal di area TPA Rawakucing. Tempat tinggal baru tidak ada, dan dana ganti rugi juga tidak jelas.

Pada 26 Agustus 2021 yang lalu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang, dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan.

Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan. Bagi yang setuju, dan menerima nilai yang ditawarkan akan dilakukan proses verifikasi data dan dokumen.

Masalah lingkungan ini timbul akibat terus tertundanya pelaksanaan Proyek PSEL Kota Tangerang yang diharapkan mampu untuk mengendalikan dampak lingkungan dari sampah masyarakat Kota Tangerang.

Melalui upaya revitalisasi TPA dan pemusnahan sampah dengan teknologi PSEL, proyek investasi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan yang lebih parah. Sayangnya, Perjanjian Kerja sama pelaksanaannya sampai hari ini belum juga disepakati antara Pemerintah Kota Tangerang dengan pemenang lelangnya, Konsorsium Oligo.

Dampaknya, upaya perluasan TPA Rawa Kucing seluas 5,2 hektar yang telah dilakukan oleh Kementerian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PSEL dengan anggaran Rp 82,7miliar dengan menjadi sia-sia.

Kini, seluruhnya telah tertimbun sampah dan tidak dapat digunakan lagi. Konsekuensinya, di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Tangerang sudah kembali dihadapkan pada krisis kapasitas TPA, sementara pelaksanaan PSEL masih jauh dari realisasinya.   

Baca Juga: Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati

Saat dihubungi, Konsorsium Oligo menjelaskan bahwa konstruksi PSEL membutuhkan waktu paling tidak 3 tahun untuk persiapan dan pembangunan setelah Kontrak Kerja sama dan Perjanjian Jual Beli Listrik ditandatangani.

Terkait penundaan implementasi, Oligo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang ingin bersikap hati-hati dalam menyikapi investasi tersebut dengan mempertimbangkan masukkan dari pihak-pihak yang berwenang dari lembaga Pemerintah.

Namun, saat disinggung mengenai dampak yang dirasakan oleh warga, Konsorsium Oligo tidak dapat berbuat banyak karena Perjanjian Kerja sama belum ditandatangani, sehingga dampak yang timbul merupakan wewenang penuh Pemerintah Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru