JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu mensahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu menyebut kewajiban pengalokasian 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kelurahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan kewajiban DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan ini berdasarkan saran-saran dari DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan, kita sepakati minimal 5% wajib disalurkan sampai kelurahan,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual, Senin (22/4).
Suhajar menjelaskan, pengalokasian 5% APBD untuk kelurahan ini merupakan bagian penting dalam pokok aturan UU DKJ. Menurutnya, ini agar Pemerintah DKJ bisa lebih mengembangkan diri.
Baca Juga: LPEI Gandeng Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar Ribuan Produk UKM ke Kanada
“UU DKJ kami sepakati bersama DPR, memberi ruang, memberi akses, dan peluang yang lebih besar bagi pemerintah DKJ untuk mengembangkan dirinya,” jelasnya.
Suhajar menyebutkan, adapun beberapa sektor yang berhak mendapatkan dana alokasi 5% APBD oleh kelurahan di antaranya, kesejahteraan pangan, tempat tinggal bagi lansia yang tidak memiliki tempat tinggal.
Berikutnya, pendidikan gratis untuk anak yatim piatu, modal kerja untuk penyandang disabilitas, perbaikan gizi bagi balita, membuka lapangan kerja bagi anak yang putus sekolah, pengadaan taman bermain bagi masyarakat di daerah kumuh.
Lalu, lanjut Suharja, fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh, contohnya penyediaan tempat bagi anak yatim piatu untuk belajar ilmu agama, kegiatan dasawisma, Posyandu, PKK, Jumantik.
“Itu dapat didanai dari sini termasuk kelompok kerja bank sampah mandiri yang dikelola oleh Kader dan keluarga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News