Pemerintah Perpanjang Status PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Selasa, 01 Februari 2022 | 10:52 WIB Sumber: Kompas.com
Pemerintah Perpanjang Status PPKM Level 2 di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


PPKM - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. 

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2). 

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (31/1), juga disebutkan, status PPKM Level 2 DKI Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan. 

Baca Juga: Evaluasi PPKM, Jokowi: Tidak Usah Panik Tapi Harus Tetap Waspada

Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. 
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. 

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. 

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu. 

Sementara, kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 5.262, pada Senin kemarin. Kini total kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 913.355. 

Selanjutnya, pasien dalam perawatan meningkat sebanyak 4.193, kini tercatat ada 32.170 pasien Covid-19. 

Sebanyak 6.809 pasien dirawat di rumah sakit, sedangkan 25.361 pasien menjalani isolasi mandiri. 

Dilansir dari situs web resmi Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, ada 27 pasien Covid-19 yang meninggal. 

Dengan penambahan tersebut, total kasus kematian akibat Covid-19 di DKI kini tercatat 13.666 jiwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "PPKM Level 2 di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang"

Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru