Pemerintah Resmi Tetapkan Penyesuaian Tarif Listrik PT PLN Batam

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:36 WIB   Reporter: Diki Mardiansyah
Pemerintah Resmi Tetapkan Penyesuaian Tarif Listrik PT PLN Batam

ILUSTRASI. Gardu Induk (GI) Ngenang alirkan listriki ke 160 pelanggan di Pulau Ngenang, Batam. Foto: DOK PLN


PLN - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam yang semenjak tahun 2017 belum pernah memberlakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk sebagian golongan pelanggan, meliputi rumah tangga mampu, bisnis, industri menengah, serta pemerintah. Hal tersebut karena terjadi perubahan parameter makro ekonomi kurs, inflasi, dan harga energi primer terkini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk tariff adjustment triwulan III 2024 telah berubah signifikan dari asumsi ekonomi tahun 2017. 

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik

“Perubahan tersebut di antaranya kurs sebesar Rp 15.656,22/USD dari Rp 13.300/USD, harga gas sebesar 6,39 USD/MMBTU dari 5,8 USD/MMBTU, dan harga batubara sebesar 65,90 USD/ton dari 58 USD/ton,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/6).

Penerapan tariff adjustment triwulan III 2024 PT PLN Batam antara 6,00-9,83% hanya menyasar 11 dari 23 golongan pelanggan.

Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.

Jisman mengungkapkan PLN Batam dituntut untuk lebih mandiri karena tidak menerima subsidi dan kompensasi dari pemerintah sebagaimana yang diterapkan pada PT PLN (Persero).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tahan Harga BBM dan Tarif Listrik pada Juli, Ini Alasannya

Tarif tenaga listrik golongan pelanggan rumah tangga 450 VA & 900 VA dan pelanggan sosial s.d. 2.200 VA diberlakukan sama dengan tarif nasional yang mendapat subsidi dari Pemerintah, sehingga jika tidak ada implementasi tariff adjustment, maka selisih Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik akan ditanggung oleh PLN Batam.

Dengan implementasi tariff adjustment tersebut, kata Jisman, PT PLN Batam memperoleh margin sebesar 3,04% yang sebelumnya masih negatif.

Hal ini dapat lebih mendorong PT PLN Batam meningkatkan keandalan dan pelayanan kepada masyarakat, dan Ia meminta PT PLN Batam meningkatkan efisiensi operasional.

Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Bakal Naik

“Kami tetap meminta PLN Batam dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga dapat menjaga keberlangsungan penyediaan usaha listrik di Batam,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru