LIBUR NASIONAL - BEKASI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi, melarang masyarakat mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat tersebut mengimbau kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik pada Nataru dengan tujuan yang idak mendesak.
"Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ujar Rahmat, Minggu (12/12).
Selain itu, surat edaran bersama tersebut juga mengatur optimalisasi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021.
Baca Juga: Cuaca besok di Jabodetabek hujan, waspada angin kencang
Isi surat edaran juga menginstruksikan kepada camat, lurah, kepala puskesmas, Kapolsek, Danrayon, Babinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya.
Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Warganya Mudik Nataru"
Penulis : Djati Waluyo
Editor : Irfan Maullana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News