Pemkot Depok perbolehkan warga gelar pesta pernikahan, tapi ada syaratnya

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:16 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Depok perbolehkan warga gelar pesta pernikahan, tapi ada syaratnya


DAMPAK VIRUS CORONA - DEPOK. Kabar gembira bagi para calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan izin untuk diadakannya pesta pernikahan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Peraturan Wali Kota tersebut berisi pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok. 

Dinyatakan dalam peraturan itu bahwa pesta khitanan juga telah diperbolehkan dilakukan warga di masa pandemi Covid-19 ini. 

Baca Juga: Ini kegiatan yang berisiko untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19

Dalam Perwal Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 mengatur kegiatan perayaan khitanan dan perayaan pernikahan yang sudah mulai diizinkan dengan beberapa ketentuan. 

Ketentuan yang dimaksudkan adalah: 

a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir. 

b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50% dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas. 

c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box atau take away). 

d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma yang berlaku. 

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru