Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:15 WIB   Reporter: Rashif Usman
Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya

ILUSTRASI. Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan, dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id.

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah DKI Jakarta Seret, Ini Sebabnya

Dalam Bab II soal Pembebasan Pokok, Pasal 3 ayat 2 disebut pembebasan pokok pajak 100% untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar.

Kemudian, pada poin kriteria pembebasan pokok dikatakan wajib pajak yang punya hunian dengan NJOP hingga Rp 2 miliar itu harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.

"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," tulis aturan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar di Jakarta, tapi tak memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100% saat membayar pajak huniannya pada 2024 ini.

Baca Juga: Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS

Selain itu, Pada Pasal 4 mengatur soal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100%  karena belum memenuhi kriteria, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.

Pemutakhiran data NIK bisa dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Editor: Noverius Laoli
Terbaru