DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan, dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.
Baca Juga: Setoran Pajak Daerah DKI Jakarta Seret, Ini Sebabnya
Dalam Bab II soal Pembebasan Pokok, Pasal 3 ayat 2 disebut pembebasan pokok pajak 100% untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar.
Kemudian, pada poin kriteria pembebasan pokok dikatakan wajib pajak yang punya hunian dengan NJOP hingga Rp 2 miliar itu harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.
"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," tulis aturan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar di Jakarta, tapi tak memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100% saat membayar pajak huniannya pada 2024 ini.
Baca Juga: Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS
Selain itu, Pada Pasal 4 mengatur soal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.
Pemutakhiran data NIK bisa dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Lebih lanjut, pada Bab V soal Keringanan Pokok, pasal 16 ayat 1 disebutkan Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal berlakunya Peraturan Gubernur ini sampai dengan 31 Agustus 2024.
Kemudian, pada ayat 2 dikatakan Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang ingin kembali patuh. Selain itu, peraturan Gubernur itu juga dinilai akan meringankan wajib pajak terutama bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Ragam Peluang Pembiayaan Hijau untuk Pelaku Usaha, Yayasan Juga Masyarakat Adat
Fajry juga menyoroti soal desain kebijakannya, di mana diberikan terbatas bagi NJOP hingga Rp 2 miliar dan kepemilikan pertama.
"Tentu ini menargetkan masyarakat biasa bukan orang kaya yang 'menimbun' aset dalam properti. Jadi, kebijakan ini sudah tepat sasaran yakni meringankan beban masyarakat biasa. Menurut saya, ini kebijakan bagus," kata Fajry kepada Kontan, Selasa (18/6).
Sementara itu, menurutnya bagi Pemprov DKI Jakarta tentu kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan mengingat yang dihapuskan hanya sanksi saja. Dirinya berharap ada peningkatan dari penerimaan PBB-P2 dari masyarakat yang selama ini enggan bayar karena sanksinya terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News