Lebih lanjut, pada Bab V soal Keringanan Pokok, pasal 16 ayat 1 disebutkan Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal berlakunya Peraturan Gubernur ini sampai dengan 31 Agustus 2024.
Kemudian, pada ayat 2 dikatakan Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang ingin kembali patuh. Selain itu, peraturan Gubernur itu juga dinilai akan meringankan wajib pajak terutama bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Ragam Peluang Pembiayaan Hijau untuk Pelaku Usaha, Yayasan Juga Masyarakat Adat
Fajry juga menyoroti soal desain kebijakannya, di mana diberikan terbatas bagi NJOP hingga Rp 2 miliar dan kepemilikan pertama.
"Tentu ini menargetkan masyarakat biasa bukan orang kaya yang 'menimbun' aset dalam properti. Jadi, kebijakan ini sudah tepat sasaran yakni meringankan beban masyarakat biasa. Menurut saya, ini kebijakan bagus," kata Fajry kepada Kontan, Selasa (18/6).
Sementara itu, menurutnya bagi Pemprov DKI Jakarta tentu kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan mengingat yang dihapuskan hanya sanksi saja. Dirinya berharap ada peningkatan dari penerimaan PBB-P2 dari masyarakat yang selama ini enggan bayar karena sanksinya terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News